Disinggung apakah dengan pelaporan ini akan berdampak kepada roda pemerintahan, Yakub menilai secara umum tidak.
Hanya saja bagi mereka yang merasa bersalah pasti tidak akan tenang. Termasuk kepercayaan publik terhadap Pemda KBB akan turun ketika persoalan yang dilaporkan memang benar terjadi.
Sementara itu, Dewa Penasihat (Wanhat) P4KBB Jamu Kertabudi mengatakan, apakah proses mutasi rotasi itu sudah sesuai dengan aturan.
"Apakah prosesnya sudah melibatkan TPK (Tim Penilai Kinerja), Sekda dkk. Serta mempertimbangkan kompetensi, pangkat, pengalaman, pendidikan dan usia," kata Jamu Kertabudi.
Selain itu, ujar dia, berdasarkan keputusan Kepala BKN (Badan Kepagawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun".
Editor : Agus Warsudi
rotasi dan mutasi pejabat mutasi mutasi jabatan Rotasi rotasi jabatan bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat Hengki Kurniawan
Artikel Terkait