BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan buka suara terkait LSM melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rotasi dan mutasi pejabat di Pemda KBB. Hengki menegaskan, kebijakannya sesuatu aturan.
Melalui media sosial pribadi, Bupati Hengki Kurniawan menjelaskan terkait kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan pada awal 2023 lalu itu.
Bupati Bandung Barat mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan semua telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Kemudian jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ketika pejabat fungsional sudah layak promosi, tidak masalah menjadi eselon III.
"Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Bupati Bandung Barat di Instagram, @HengkiKurniawan.
Hengki Kurniawan menyatakan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional adalah jabatan administator atau eselon III dan jabatan pengawas eselon IV.
Editor : Agus Warsudi
mutasi mutasi jabatan Rotasi rotasi jabatan rotasi dan mutasi pejabat bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat Hengki Kurniawan
Artikel Terkait