Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Dok)

Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut merujuk kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

"Sekarang sudah tidak ada eselon IV yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pejabat fungsional sudah layak naik ya tidak masalah. Saya pastikan semua sudah sesuai arahan hukum yang berlaku," ujar dia.

Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu menjadi perhatian sejumlah kalangan di KBB. 

Kasus yang dilaporkan adalah terkait dengan isu rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda KBB yang sebelumnya sempat mencuat. 

Diduga ada aliran uang dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan, serta pelanggaran administrasi lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network