Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forkopimda saat menggelar rapat terkait penerapan PPKM skala mikro yang menyasar RW dan RT di kelurahan yang masih masuk zona merah. (Foto/Dok.Pemkot)

Dia menyebutkan, kebijakan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi. 

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH. 

"Pembagian kerjanya disesuaikan oleh SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah," ucapnya. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network