Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forkopimda saat menggelar rapat terkait penerapan PPKM skala mikro yang menyasar RW dan RT di kelurahan yang masih masuk zona merah. (Foto/Dok.Pemkot)

CIMAHI, iNews.id - Kota Cimahi, Jawa Barat, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama dua pekan. Selama PPKM mikro berlangsung, posko pengawasan akan didirikan di kelurahan zona merah.

Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penerapan PPKM skala mikro selama dua pekan diharapkan bisa terus menekan kasus Covid-19 di Kota Cimahi. 

"Yang akan menjadi pusat perhatian adalah RT dan RW di kelurahan yang masih zona merah. Pihaknya juga membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan," kata Ngatiyana, Selasa (9/2/2021).

Di posko pengawasan yang dibangun di kelurahan zona merah, ujar plt Wali Kota, diisi petugas gabungan yang terdiri atas unsur Babinsa dan Bhabinkamtibas, dan lurah sebagai ketua satgas Covid-19 kelurahan. "Mereka akan patroli dan sosialisasi pencegahan Covid-19 di kelurahan masing-masing," ujar plt Wali Kota Cimahi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, selama PPKM skala mikro digelar, persentase ASN Pemkot Cimahi yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor, sebesar 50 persen. 

Sebelumnya, selama PPKM tahap pertama dan kedua, ASN yang diperkenankan untuk WFO hanya 25 persen, sedangkan 75 persen menjalani WFH. "Ada perubahan kebijakan selama PPKM mikro ini, maksimal ASN yang kerja di kantor atau WFO menjadi 50%," kata Ronny, Selasa (9/2/2021). 

Dia menyebutkan, kebijakan terbaru WFH dan WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi. 

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan COVID-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH. 

"Pembagian kerjanya disesuaikan oleh SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah," ucapnya. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network