BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung diproyeksikan berpotensi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini dilaksanakan untuk menekan kasus Covid-19 di 11 kecamatan tersebut.
Ke-11 kecamatan bakal menggelar PPKM skala mikro antara lain, Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. Kecamatan Antapani dicatat dengan jumlah 93 kasus Covid-19 atau tertinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi sejak satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro.
Namun, sejauh ini belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut. "Camat saat ini sedang mempersiapkan, terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin ada 11 kecamatan. Itu yang kami prioritaskan (menerapkan PPKM skala mikro)," kata Sekda Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Pelaksanaannya, ujar Ema Sumarna, Pemkot Bandung masih menunggu pengajuan PPKM dari kecamatan. Karena, dalam PPKM mikro menerapkan kebijakan dari bawah ke atas (bottom up).
Nantinya, Wali Kota Bandung Oded M Danial akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM mikro tersebut.
Editor : Agus Warsudi
PPKM PPKM Mikro ppkm mirko kota bandung sekda kota bandung PSBB Kota Bandung wali kota bandung oded m danial COVID-19 Dampak Covid-19
Artikel Terkait