RE Koswara memeluk Deden seusai sidang mediasi di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perkara anak gugat ayah kandung di Kota Bandung telah berakhir damai melalui sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa hukum RE Koswara menyebut seluruh syarat perdamaian telah terpenuhi.

Perdamaian itu ditandai RE Koswara dan Deden saling berpelukan dan meneteskan air mata seusai sidang mediasi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum RE Koswara, mengatakan, sangat bersyukur karena perkara tersebut berakhir damai. "Kami dari tim kuasa hukum pak Koswara mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena perkara ini mencapai hasil perdamaian," ujar Bobby dalam keterangannya, Kamis (12/2/2021).

Selain berdamai, ujar Bobby, hubungan keluarga besar RE Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan.

Para pihak yang sempat bersengketa itu telah menandatangani sebuah kesepakatan perdamaian dan perjanjian perdamaian tersebut diputuskan oleh pihak pengadilan.

"Jadi, gugatan di PN Bandung bukan dicabut, tapi gugatan ini diakhiri dalam suatu perjanjian perdamaian yang diputuskan oleh pengadilan," ujarnya.

Isi perjanjian damai tersebut, tutur Bobby, perdamaian dapat terwujud setelah pihak penggugat, dalam hal ini Deden dan istri Nining, telah menyepakati seluruh syarat perdamaian yang disampaikan ayah kandungnya, beberapa waktu lalu. "Betul kang, (syarat perdamaian sudah dipenuhi," tutur Bobby.

Sebelumnya, RE Koswara yang diwakili oleh anak keduanya atau adik kandung Deden, Hamidah menyampaikan syarat perdamaian dalam sebuah konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung (25/1/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Hamidah menyampaikan pernyataan sikapnya sekaligus syarat kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni: 

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai atau meminta maaf kepada anaknya.

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada. 

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

  • Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
  • Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat
  • Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
  • Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata
  • Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.

Bobby mengatakan, pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati mampu mengakhiri persengketaan ini dengan cepat. Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.

"Cara Deden menemui pak Koswara itu yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak, sehingga perkara ini cepat selesai," ucapnya.

Diketahui, suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni RE Koswara dan anak kandungnya Deden pun tak kuasa menahan haru. Tidak tampak sedikit pun aura persengketaan di antara keduanya.

Suasana haru tersebut sudah terasa sebelum sidang digelar. Saat hendak memasuki ruang mediasi, kursi roda yang digunakan Koswara didorong oleh Deden. Tiba di ruang medisi, momen mengharukan kembali ditunjukkan ayah dan anak kandungnya itu. Mereka berpelukan hingga keduanya meneteskan air mata.

Deden juga mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Dia pun mengaku menyesal. Deden menyatakan, ingin terus menyayangi dan menikmati waktu-waktunya bersama sang ayah.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.

Perkara anak gugat ayah kandung itu bermula saat RE Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Selain itu, penggugat meminta RE Koswara membayar uang materil senilai Rp20 juta dan inmateril senilai Rp200 juta.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network