Namun tersangka diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan rumah. "Tersangka memindahkan dana Rp1,1 miliar dari rekening KONI Kota Tasikmalaya ke dua rekening pribadi," kata Kapolres Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, ujar AKBP Doni Hermawan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juntco Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi polres kota tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota polresta tasikmalaya tasikmalaya tasikmalaya kota
Artikel Terkait