Tersangka korupsi Rp1,1 miliar, Eddy Supriadi dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)
Penyidik Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya menunjukkan barang bukti korupsi uang tunai Rp300 juta. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Namun tersangka diduga menilap dana Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan rumah. "Tersangka memindahkan dana Rp1,1 miliar dari rekening KONI Kota Tasikmalaya ke dua rekening pribadi," kata Kapolres Kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, ujar AKBP Doni Hermawan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juntco Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network