Arie menuturkan, saat ini penyidik Kejari Indramayu masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan tersebut.
"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya,
Atas perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait