Ilustrasi praktik suap. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Siti Aisyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar, didakwa menerima uang suap Rp1,1 miliar lebih terkait kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemkab Indramayu. Dana tersebut diterima Siti Aisyah terkait jasanya memuluskan pencairan dana banprov tahun anggaran 2017-2019 tersebut.

Dakwaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021). Seperti Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, terdakwa Siti Aisyah juga mengikuti sidang secara online. Dia terhubung dengan video conference.

Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, kata kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp1.150.000.000 dari Carsa ES. 

Menurut jaksa KPK, penerimaan itu dilakukan agar Siti Aisyah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network