Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Persidangan kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran 2017-2029 di Pemkab Indramayu yang menyeret Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani, menguak fakta baru. Empat saksi dari Bappeda Jabar mengungkap kronologi Ade Barkah mengatur dan memuluskan dana banprov mengucur ke Pemkab Indramayu.

Dalam sidang pemeriksaan empat saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/9/2021), terungkap kronologi Ade Barkah memuluskan aksinya mengorupsi dana Banprov Jabar. 

Empat saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Mauliani Septina, mantan Kepala Bappeda Jabar Yerry Yanuar, dan Mohammad Taufiq Santoso, serta administrator Bappeda Jabar R Bela Sakti Negara. 

Untuk memuluskan dana banprov Jabar 2017- 2019 dikucurkan ke Pemkab Indramayu, Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.

JPU KPK Feby Dwiyandospendy mencecar pertanyaan kepada saksi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Mauliani Septina. 

Jaksa Feby menanyakan tentang Ade Barkah sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar saat itu apakah mengusulkan dana aspirasi dari Fraksi Golkar di Kabupaten Indramayu melalui sistem sesuai aturan atau tidak. Pasalanya, dalam dakwaan JPU, Ade Barkah mengusulkan dana aspirasi melalui flashdisk tidak melalui sistem e-planing. 

"Beliau (Ade Barkah) sebagai Ketua DPRD menyampaikan terkait beberapa usulan dan meminta kami, Bappeda, kroscek apakah usulan sudah masuk belum. Kalau secara ketentuan, (usulan) memang harus memasukkan e-planing. Jadi itu (usulan Ade Barkah) tidak dimasukkan ke e-planing," kata Yuke. 

Yuke membenarkan bahwa usulan itu di luar aturan. Flashdisk yang diberikan Ade Barkah berisi revisi dari sejumlah usulan sebelumnya. "Flasdiak yang saya terima, diminta cek dan itu usulan program keuangan. Jadi disesuaikan dengan usulan di Kabupaten Indramayu," ujar Yuke. 

Bahkan, pada 2018, tutur Yuke, Ade Barkah memintanya membuka kembali aplikasi e-planing yang sudah ditutup. Ade meminta karena ada beberapa usulan yang tidak sesuai dengan daftarnya.

"Ade Barkah WA saya dan menjelaskan beberapa usulan ada yang belum masuk untuk Kabupaten Indramayu. Tapi saya bilang sudah ditutup proses secara resmi," tutur saksi Yuke. 

Yuke mengaku sempat menolak permintaan Ade Barkah membuka kembali e-planing. Namun kemudian dia koordinasikan kembali dengan Kepala Bappeda Jabar saat itu, Yerry Yanuar.

Yuke menyatakan, Ade Barkah sempat memberikan beberapa peringatan agar portal e-planing harus dibuka dan direvisi kembali sejumlah usulan berdasarkan isi flashdisk yang diberikan.

"Saya sempat nolak, tapi pak Ade bilang kalau enggak dibuka aplikasinya akan membuat kisruh di dewan (DPRD Jabar). Saya gak minta penjelasan langsung soal maknanya. Langsung lapor pak Yeri," ucap Yuke. 

Yuke menyatakan, menolak permintaan Ade Barkah lantaran saat itu proses input usulan dari RKPD online kabupaten/kota sudah ditutup. Namun, lantaran ada intervensi dari Ade Barkah, Yuke pun kemudian melaporkan kepada Kepala Bappeda yang saat itu dijabat Yerry Yuniar. 

Akhirnya, ujar Yuke, ada keputusan dibuka dan ada imbauan Mendagri untuk kroscek e-planing. "Berbekal surat imbauan itu kami buka dengan beberapa saat karena sesuai aturan Kemdagri. Sistem RKPD online sempat dibuka kembali tapi tidak dikhususkan untuk Indramayu. melainkan untuk seluruh kabupaten/kota," ujarnya. 

Sedangkan, Yerry Yanuar sebagai mantan Kepala Bappeda Jabar saat itu menyatakan bahwa peringatan itu benar ada. "Betul ada (peringatan dari Ade Barkah). (Akhirnya) aplikasi (e-planing) kembali dibuka karena ada permintaan dan mengikuti imbauan Mendagri dengan pilkada serentak," kata Yeri.

Mantan Kepala Bappeda Jabar priode 2017-2019, Mohammad Taufiq Santoso juga membenarkan Ade Barkah melontarkan "peringatan" kepada saksi Yuke. Yuke melaporkan soal permintaan Ade Barkah terkait keinginan agar aplikasi RKPD online kembali dibuka. 

”Iya benar. RKPD online kembali bisa dibuka karena ada edaran Kemendagri soal penyelarasan usulan pembangunan lantaran saat itu bertepatan dengan Pilkada serentak kalau tidak salah,” kata saksi Mohammad Taufiq Santoso. 

Diketahui, Ade Barkah bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah Rp1,1 miliar lebih.
 
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat Pasal 12 huruf asebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network