Kolam Renang Setrasari Waterland Bandung sudah dibuka. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Empat tempat wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 94 tahun 2021. Namun anak berusia 12 tahun ke bawah, dilarang masuk untuk mencegah mereka terpapar Covid-19.

Keempat objek wisata yang diizinkan buka itu antara lain, Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari; Kolam Renang Karang Setra, Jalan Sirnagalih; Kiara Artha Park, Jalan Ibrahim Adjie; dan Trans Studio Bandung (TSB), Jalan Gatot Subroto. 

Dalam Perwal Bandung Nomor 94 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa pembukaan tempat wisata tersebut berdasarkan daftar yang diperbolehkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Selain empat tempat wisata, ada Saung Angklung Udjo.

Kendati begitu, saat ini belum semua tempat wisata tersebut beroperasi. Sebagian masih mempersiapkan pembukaan untuk umum. "Kebun Binatang belum mulai beroperasi, kami masih bersiap," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network