Terdakwa kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif, didakwa menerima suap terkait pencairan dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu, sebesar Rp750 juta. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (30/8/2021).

Persidangan berlangsung secara online. Terdakwa terhubung secara online melalui video conference. Sedangkan majelis hakim, tim JPU KPK, dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

JPU KPK Febi Dwi mengatakan, terdakwa Ade Barkah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta.

Uang Rp750 juta tersebut, kata Febi Dwi, diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov guna membiayai proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

"Diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Febi Dwi saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Ade Barkah, ujar Febi Dwi, mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

"Pemberian uang Rp750 juta terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dia tahap. Tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES sebesar Rp250 juta," ujar Febi.

Febi menuturkan, pemberian uang Rp250 juta tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

"Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung," tutur Febi.

Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain Ade Barkah, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani. Dalam kasus pencairan dana banprov ini, tersangka Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network