Bahkan, kuasa hukum Habib Bahar mengklaim korban Andriansyah telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang dialaminya pada 4 September 2018 itu.
Bahar menolak untuk memberikan keterangan saat penyidik Polda Jabar mendatanginya di Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan penyidikan hingga kasus tersebut disidangkan di PN Bandung. Bahar dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan pengadilan negeri bandung habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith
Artikel Terkait