Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar Smith ditunda pekan depan karena saksi korban Andriansyah tidak hadir. (Foto: istimewa)

Untuk itu majelis hakim memberi waktu sepekan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan. Sehingga, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

"Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa 27 April 2021 pagi," kata ketua majelis hakim Surachmat.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 4 September 2018. Lokasi peristiwa penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. 

Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan laporan, LP/60/IX/2018/Res Bogor Kota/Sek Tansa, tanggal 04 September 2018 dengan pelapor Adriansyah yang berprofesi sopir taksi online. 

Namun setelah dua tahun berlalu atau 2020, kasus kembali disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Padahal, Habib Bahar dan tim kuasa hukumnya mengklaim kedua belah pihak telah berdamai.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network