Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
haji furoda ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dan umrah Kanwil Kemenag Jabar Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait