Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum korban SHM, menunjukkan surat laporan polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - SHM, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF anggota Polres Sukabumi Kota, melapor ke Polrestabes Bandung. SHM ditemani kuasa hukum, datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung. 

"Kami mengantarkan klien kami, korban Synthia (SHM) untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP yang kami sangkakan terhadap Briptu MF," kata Candra Mahardika Efendi, kuasa hukum SHM di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/3/2023).

Candra Mahardika Efendi menyatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu MF terhadap SHM terjadi di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kota Bandung pada Minggu 5 Maret 2023. 

Saat itu, ujar Candra, korban SHM bersama MF sedang menginap di hotel seusai nongkrong di sebuah kafe di kawasan Gudang Selatan, Kota Bandung, Sabtu (4/3/2023).

Pada siang hari, Briptu MF dihubungi oleh pacarnya berinisial V. Saat itu, V dan SHM terlibat cekcok karena tidak terima pacarnya berada bersama SHM. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network