Pemkab Sukabumi, tutur Zainul, masih terus melakukan pembahasan dengan instansi dan dinas berwenang terkait relokasi ini. Jika sudah ditemukan solusi dan perencanaan matang, instansi tersebut harus segera menata tempat yang akan dijadikan permukiman baru para penyintas tanah bergerak.
Zainul mengimbau warga yang hendak direlokasi tidak perlu takut kehilangan lahan yang terkena dampak bencana, karena tanahnya tetap milik mereka namun pemerintah akan mengeluarkan imbauan atau melarang agar lahan tidak dibangun permukiman. Tapi jika untuk dijadikan tempat bercocok tanam masih diizinkan.
Editor : Agus Warsudi
pergerakan tanah Kabupaten Sukabumi sukabumi relokasi lahan relokasi relokasi warga warga akan direlokasi
Artikel Terkait