SUKABUMI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat mempertimbangkan untuk merelokasi korban bencana tanah bergerak yang melanda dua kecamatan, Gegerbitung dan Nyalindung. Jika tak segera direlokasi, warga terancam bahaya.
"Dari hasil kajian yang dilakukan tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bencana pergerakan tanah di dua kecamatan tersebut masuk dalam kategori sedang hingga tinggi, sehingga merekomendasikan agar warga terdampak direlokasi," kata pelaksana harian (plh) Bupati Sukabumi Zainul S di Sukabumi, Jumat.
Dia mengemukakan, rekomendasi PVMBG tersebut bisa menjadi acuan pemerintah melakukan relokasi warga ke tempat yang lebih aman, namun untuk melakukan kebijakan tersebut harus berkomunikasi dengan warga terdampak dan aparatur pemerintahan setempat.
Selain itu, relokasi tidak bisa langsung dilakukan karena harus menyediakan lahan yang tepat dan mencarikan solusi lainnya agar warga bisa berdaya atau mendapatkan mata pencaharian di tempat yang baru.
Editor : Agus Warsudi
pergerakan tanah Kabupaten Sukabumi sukabumi relokasi lahan relokasi relokasi warga warga akan direlokasi
Artikel Terkait