Ilustrasi, Kopda FH, anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), kacab pembantu bank BUMN di Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat. Kopda FH kini ditahan di Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Donny mengungkapkan, saat insiden terjadi, satuan sempat mencari Kopda  FH karena tidak hadir dalam dinas dan tidak memberikan izin resmi.

"Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," ucapnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menangkap total 15 orang yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network