Tujuh anggota berandalan bermotor tersebut, tutur Kapolres Banjar, sebagian besar merupakan warga Cisaga, Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Kota Banjar.
"Saat ini, juga Polres Banjar tengah melakukan pencarian 2 rekan lainnya, yang sudah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron)," tutur Kapolres Banjar.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Bayu Catur Prabowo, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.
"Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman satu tahun," ucap AKBP Bayu Catur Prabowo.
Dari kasus ini, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, alat komunikasi, dan pakaian. "Kelompok Sempac belum teroganisir, hanya kumpul-kumpul, menenggak minum minuman keras. Tujuan mereka melakukan itu (konvoi ugal-ugalan), memang untuk membuat takut dan ingin mencari lawan (musuh). Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
anggota geng motor Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor berulah geng motor ditangkap geng motor viral Kebrutalan geng motor kota banjar Kapolres Banjar polres banjar
Artikel Terkait