Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan celurit yang dibawa anggota geng motor Sempac saat konvoi ugal-ugalan. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Tujuh anggota berandalan bermotor tersebut, tutur Kapolres Banjar, sebagian besar merupakan warga Cisaga, Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Kota Banjar. 

"Saat ini, juga Polres Banjar tengah melakukan pencarian 2  rekan lainnya, yang sudah ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron)," tutur Kapolres Banjar.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Bayu Catur Prabowo, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas. 

"Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman satu tahun," ucap AKBP Bayu Catur Prabowo. 

Dari kasus ini, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, alat komunikasi, dan pakaian. "Kelompok Sempac belum teroganisir, hanya kumpul-kumpul, menenggak minum minuman keras. Tujuan mereka melakukan itu (konvoi ugal-ugalan), memang untuk membuat takut dan ingin mencari lawan (musuh). Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network