"Kami menangkap delapan pencuri spesialis pencuri hewan ternak kambing lintas daerah yang sangat meresahkan warga. Dalam penyergapan itu, polisi juga mengamankan tiga kambing hasil curian, minibus, dan tiga penadah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Satu dari delapan tersangka, tutur Kapolres Cimis, merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Para pelaku mencuri hewan ternak selama satu tahun terakhir, dari November 2021 hingga November 2022," tutur Kapolres Ciamis.
Para tersangka, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mencuri hewan ternak bukan hanya di Ciamis, tetapi juga Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
"Di wilayah hukum Polres Ciamis, komplotan ini mencuri 13 hewan ternak. Hewan ternak itu milik warga Panjalu dan Panumbangan. Ternak tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri ternak tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka teracam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pencuri ternak pencuri hewan ternak berita ciamis ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait