CIAMIS, iNews.id - Komplotan pencuri ternak lintas daerah dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Ciamis. Para pelaku beraksi mencuri hewan ternak bukan hanya di Ciamis, tetapi juga Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
Kapolres Garut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah Polres Ciamis menerima lima laporan pencurian ternak. Atas dasar laporan itu, petugas Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan.
"Penyidik mendapatkan petunjukan tentang pelaku pencurian hewan ternak yang merasahkan masyarakat Ciamis itu. Kemudian, tim Buser Satreskrim Polres Ciamis bergerak memburu dan menangkap para pelaku," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (9/11/2022).
Komplotan pencurian hewan ternak yang ditangkap, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, berjumlah 11 orang. Sebanyak delapan orang merupakan eksekutor atau pencuri ternak dan tiga penadah.
Perinciannya, tiga penadah warga Majalengka. Sementara, 8 pencuri ternak, antara lain, tiga warga Majalengka, tiga Ciamis, dan dua dari Tasikmalaya.
"Kami menangkap delapan pencuri spesialis pencuri hewan ternak kambing lintas daerah yang sangat meresahkan warga. Dalam penyergapan itu, polisi juga mengamankan tiga kambing hasil curian, minibus, dan tiga penadah," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Satu dari delapan tersangka, tutur Kapolres Cimis, merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Para pelaku mencuri hewan ternak selama satu tahun terakhir, dari November 2021 hingga November 2022," tutur Kapolres Ciamis.
Para tersangka, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mencuri hewan ternak bukan hanya di Ciamis, tetapi juga Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.
"Di wilayah hukum Polres Ciamis, komplotan ini mencuri 13 hewan ternak. Hewan ternak itu milik warga Panjalu dan Panumbangan. Ternak tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri ternak tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka teracam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pencuri ternak pencuri hewan ternak berita ciamis ciamis kabupaten ciamis Kapolres Ciamis polres ciamis
Artikel Terkait