"Hasil pemeriksaan kami sementara, komplotan ini kerap beraksi di sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap AKBP Doni Hermawan.
Editor : Agus Warsudi
atm atm dibobol atm diganjal Kota Tasikmalaya tasikmalaya tasikmalaya kota polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait