Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan tiga dari empat pelaku curanmor yang berhasil ditangkap. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

"Kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD (cash on delivery). Mereka menawarkan motor curian melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

Saat ini, kata AKBP Aszhari Kurniawan, kasus masih dalam pengembangan. Para tersangka diperiksa intensif dan mendekam di sel Mapolsek Indihiang.

"Para tersangka dijerat Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network