"Kendaraan hasi curian dijual dengan sistem COD (cash on delivery). Mereka menawarkan motor curian melalui medsos dengan harga 2 juta hingga 2,5 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Saat ini, kata AKBP Aszhari Kurniawan, kasus masih dalam pengembangan. Para tersangka diperiksa intensif dan mendekam di sel Mapolsek Indihiang.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap komplotan curanmor pelaku curanmor
Artikel Terkait