Komplotan pelaku copet ditangkap Polres Metro Depok. (Foto iNews/Iyung Rizki).

Barang bukti lain yang diamankan, tali pocong dan kulit rusa milik pelaku. Salah satu pelaku mengaku selalu membawa tali pocong selama 6 tahun saat mencuri.

Tali pocong dianggap sebagai jimat keberuntungan, kebal atau tidak ketahuan oleh korban. "Tali pocong katanya bawa saja buat jimat biar selamat. Sudah 6tahun saya bawa tali pocong," kata pelaku.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network