Eka Prastama menuturkan, dalam hal pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, komnas berupaya melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Komnas Disabilitas.
Selain itu, ia memberikan informasi peran dan rencana KND terkait pemantauan, evaluasi, dan advokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kepada lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan mitra lainnya di Provinsi Jabar.
“Kami berupaya membangun kesepahaman dan sinergi dengan para mitra sebagai upaya percepatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, berikut dengan menggali informasi dan mengetahui situasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bandung, lembaga pendidikan tinggi se-Kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh para mitra,” tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
komnas disabilitas disabilitas hak kaum disabilitas hak disabilitas komunitas disabilitas kaum disabilitas kelompok disabilitas penyandang disabilitas pemprov jabar peraturan daerah
Artikel Terkait