Tersangka anggota TNI gadungan Randi Yovana (tengah). (Foto: iNewsTv/Indra Firdaus)

Sementara itu, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Palabuhan Ratu Peltu TNI Ayi Jalaludin mengatakan, pelaku kini mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk diproses secara hukum. Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

"Pelaku merupakan TNI AL gadungan. Dia mengaku berpangkat Kolonel Marinir. Korbannya ada dua orang. Kerugian saudari AM Rp6 juta, sedangkan korban SR Rp1,3 juta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network