Kompol Ariek Indra menuturkan, sebelumnya jajaran lalu lintas dan polsek-polsek se-Polrestabes Bandung, juga telah memasang spanduk di beberapa tempat terkait larangan penggunaan knalpot bising.
"Ke depan, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Penggunaan knalpot bising dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Kompol Ariek Indra. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
knalpot knalpot bising Knalpot kendaraan knalpot motor Knalpot standar razia knalpot razia knalpot brong kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait