Satlantas Polrestabes Bandung menggelar razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Kompol Ariek Indra menuturkan, sebelumnya jajaran lalu lintas dan polsek-polsek se-Polrestabes Bandung, juga telah memasang spanduk di beberapa tempat terkait larangan penggunaan knalpot bising. 

"Ke depan, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, petugas kepolisian akan menindak tegas dengan sanksi tilang. Penggunaan knalpot bising dilarang oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Kompol Ariek Indra. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network