Gubernur Jabar Ridwan Kamil, sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB meminta persoalan SBM ITB dimusyawarahkan. (Foto: iNews.id)

"Hal ini merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan," kata Achmad melalui siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Rektorat ITB mengklaim, pencabutan swakelola SBM ITB karena sistem keuangannya tidak sesuai statuta kampus. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, kisruh SBM ITB dimulai ketika hasil audit BPK RI pada 31 Desember 2018 menyebut pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). 

Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor Nomor 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network