"Hal ini merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan," kata Achmad melalui siaran pers, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, Rektorat ITB mengklaim, pencabutan swakelola SBM ITB karena sistem keuangannya tidak sesuai statuta kampus. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, kisruh SBM ITB dimulai ketika hasil audit BPK RI pada 31 Desember 2018 menyebut pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013).
Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor Nomor 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
Editor : Agus Warsudi
SBM ITB dosen itb itb itb bandung mahasiswa itb Kampus ITB Kota Bandung rektor itb gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait