Sengketa soal lahan Pasar Panorama Lembang muncul sejak tahun 2016 setelah keputusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare di Pasar Panorama Lembang.
Berdasarkan keputusan PK MA tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Bandung Barat diharuskan membayar kepada penggugat yaitu ahli waris Adiwarta sebesar Rp116.185.000.000. Itu harus dibayar seketika tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Rudi Alamsyah yang mengklaim ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Karena kalah kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga menang. Pemkab Bandung Barat lalu melayangkan kasasi ke MA dan menang, sehingga membuat Rudi Alamsyah mengajukan PK dan kemudian dinyatakan menang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait