Kokom Komalasari, TKW yang bekerja di Oman, bertemu Kang Dedi untuk meminta bantuan melaksanakan wasiat majikannya membangun masjid. (FOTO: ISTIMEWA)

Kang Dedi menjamin niat baik Kokom tersebut tidak akan ada masalah. Bahkan Kang Dedi bersedia membantu jika ada pihak-pihak yang akan merugikan atau mengganggu pembangunannya.

Yang terpenting, ujar Kang Dedi, meski hal tersebut tergolong hibah, namun prosedur perizinan mulai dari sertifikat tanah hingga IMB harus ditempuh. Hal tersebut agar masjid mempunyai legalitas jelas untuk ke depannya.

"Perizinan nanti atas nama Umi (Kokom), IMB Umi. Masjid tetap milik umum tapi harus ada pemiliknya misal milik yayasan atau perorangan. Nah ini milik Umi. Karena tetap harus ada akta jelas. Betul masjid milik umum tapi tetap harus ada pemiliknya," Kata Kang Dedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network