Kang Dedi menjamin niat baik Kokom tersebut tidak akan ada masalah. Bahkan Kang Dedi bersedia membantu jika ada pihak-pihak yang akan merugikan atau mengganggu pembangunannya.
Yang terpenting, ujar Kang Dedi, meski hal tersebut tergolong hibah, namun prosedur perizinan mulai dari sertifikat tanah hingga IMB harus ditempuh. Hal tersebut agar masjid mempunyai legalitas jelas untuk ke depannya.
"Perizinan nanti atas nama Umi (Kokom), IMB Umi. Masjid tetap milik umum tapi harus ada pemiliknya misal milik yayasan atau perorangan. Nah ini milik Umi. Karena tetap harus ada akta jelas. Betul masjid milik umum tapi tetap harus ada pemiliknya," Kata Kang Dedi.
Editor : Agus Warsudi
tenaga kerja wanita tkw tkw indonesia wasiat pembangunan masjid Bantuan pembangunan Masjid bangun masjid perempuan membangun masjid dedi mulyadi
Artikel Terkait