SUBANG, iNews.id - Kokom Komalasari, tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Oman pulang ke Indonesia untuk bertemu anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Wanita asal Bojong, Kabupaten Purwakarta itu meminta bantuan Dedi Mulyadi menunaikan wasiat ibu majikannya.
Kisah berawal saat Kokom yang akrab disapa Umi itu bekerja kepada keluarga Baba Said sejak 2014 silam. Dia bertugas memasak dan merawat ibu kandung Baba Said yang sudah sangat tua. Akhirnya, ibu tersebut wafat dan menitipkan wasiat kepada Kokom.
"Tugas saya di sana (Oman) merawat ibunya bos sama masak. Setahu saya bos itu kerjanya pegang perumahan properti gitu," kata Kokom dalam rilis resmi Dedi Mulyadi yang diterima iNews.id.
Sebelum meninggal, ujar Kokom, ibu majikan tersebut mewasiatkan agar sebagian kecil harta diberikan kepada Umi karena selama ini telah mengurus dirinya. Hingga akhirnya disepakati sebagian kecil harta tersebut akan dibangun masjid.
"Katanya terserah mau di mana bikin masjidnya yang penting dekat dengan keluarga Umi (Kokom) agar bisa diurus oleh keluarga. Kemarin sudah dapat lahan 1.700 meter di daerah Cibaros," ujar Kokom.
Nanti, tutur Kokom, di lokasi yang luas tersebut akan dibangun tempat pengajian dan pendidikan atau madrasah untuk anak-anak sekitar Cibaros. Hal tersebut telah disetujui oleh keluarga bosnya di Oman.
Kokom mengatakan, sengaja bertemu Kang Dedi untuk meminta doa dan restu agar pembangunan bisa berjalan lancar. Selain itu, Kokom meminta perlindungan agar pembangunan bebas dari gangguan pihak atau oknum mana pun.
"Biasanya kan yang seperti itu suka banyak pertanyaan, Pak. Apalagi tiba-tiba saya bangun masjid, takutnya ada yang menghalangi," ucap Kokom.
Jika tak ada halangan pada September 2022, ujar Kokom, majikannya dari Oman akan datang ke lokasi untuk melakukan pembayaran lahan sekaligus memulai pembangunan masjid tersebut.
Kang Dedi menjamin niat baik Kokom tersebut tidak akan ada masalah. Bahkan Kang Dedi bersedia membantu jika ada pihak-pihak yang akan merugikan atau mengganggu pembangunannya.
Yang terpenting, ujar Kang Dedi, meski hal tersebut tergolong hibah, namun prosedur perizinan mulai dari sertifikat tanah hingga IMB harus ditempuh. Hal tersebut agar masjid mempunyai legalitas jelas untuk ke depannya.
"Perizinan nanti atas nama Umi (Kokom), IMB Umi. Masjid tetap milik umum tapi harus ada pemiliknya misal milik yayasan atau perorangan. Nah ini milik Umi. Karena tetap harus ada akta jelas. Betul masjid milik umum tapi tetap harus ada pemiliknya," Kata Kang Dedi.
Editor : Agus Warsudi
tenaga kerja wanita tkw tkw indonesia wasiat pembangunan masjid Bantuan pembangunan Masjid bangun masjid perempuan membangun masjid dedi mulyadi
Artikel Terkait