Prosesi akad nikah tersangka pembuang bayi di Mapolres Majalengka. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id -  DSA (19), tersangka pembuang bayi di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka dan DF, pacarnya, kini telah resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri). Tersangka DSA dan DF dinikahkan di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka, Kamis (24/11/2022).

Seperti pada umumnya, mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih. 

Mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Adapun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.

Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.

"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki, syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Satreskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network