MAJALENGKA, iNews.id - DSA (19), tersangka pembuang bayi di PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka dan DF, pacarnya, kini telah resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri). Tersangka DSA dan DF dinikahkan di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka, Kamis (24/11/2022).
Seperti pada umumnya, mempelai yang akan melangsungkan janji suci. Kedua mempelai yang diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Ligung itu pun mengenakan pakaian khas pengantin warna putih.
Mempelai perempuan terlihat anggun dengan setelah kain samping yang dipadu dengan kebaya putih dan kerudung senada. Adapun mempelai pria, mengenakan celana hitam yang dipadu dengan kemeja lengan panjang dan peci hitam.
Proses akad nikah sendiri berlangsung cukup khidmat. Kedua mempelai itu dinikahkan oleh petugas dari KUA Kecamatan Cigasong. Hadir perwakilan keluarga dari kedua mempelai itu.
"Prosesi akad nikah antara tersangka DSA (19) dan mempelai laki-laki, syukur alhamdulilah berlangsung lancar. Berlangsung cukup satu kali tanpa ada pengulangan. Disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personel Satreskrim dan Sie Propam Polres Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Setelah prosesi ijab qobul dianggap sah, keduanya kemudian menerima buku nikah dari petugas. Sempat melakukan sesi foto bersama, pasangan suami-istri itu akhirnya berpisah, lantaran sang istri harus kembali menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasitha yang ada di Mapolres Majalengka," kata Edwin
Sebagaimana diketahui, DSA sempet menjadi bahan obrolan setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di salah satu toilet di PT SLI Majalengka pada akhir Oktober lalu. Aksi nekad DSA itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di dekat toilet, sehingga petugas cepat mengamankan pelaku.
Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cideres, DSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di tahanan Mapolres Majalengka.
"Kami menduga terduga melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres saat ekspos kasus beberapa waktu lalu.
Editor : Asep Supiandi