Ketua DPC PD KBB Iwan Setiawan saat mendampingi Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, sudah bisa dipastikan tidak ada satu pun DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP. Itu artinya KLB abal-abal tidak punya hak karena yang mengusulkan bukan pemilik suara yang sah. Apalagi orang-orang yang menyelenggarakan KLB adalah yang sudah diberikan sanksi pemecatan.

Pihaknya sebagai pengurus di daerah mendesak agar kegiatan tersebut dapat ditindak tegas. Sebab itu masuk kepada kegiatan aksi kerumunan liar kegiatan yang ilegal dan dilarang dimasa pandemi Covid-19. 

"Jelas, bahwa KLB tersebut tidak punya legal standing untuk menyelenggarakan KLB mengatasnamakan Partai Demokrat," tuturnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network