Pelaku pencurian emas milik mertua digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

Sementara pihak keluarga korban, Aan Iskandar (66) menyayangkan dengan adanya kasus itu. Apalagi antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. 

"Keluarga bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Iskandar.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network