Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
Sementara pihak keluarga korban, Aan Iskandar (66) menyayangkan dengan adanya kasus itu. Apalagi antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah.
"Keluarga bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Iskandar.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait