TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial DD (36) ditangkap polisi setelah nekat mencuri emas seberat 1,6 kilogram dan uang tunai Rp116 juta dari dalam brankas di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya. Mirisnya lagi aksi pelaku dilakukan kepada barang miliki mertuanya sendiri.
Dalam aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp1,5 miliar. Beruntung pelaku dapat ditangkap dan barang bukti dapat diamankan polisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP di rumah korban tak ada kerusakan, maka disimpulkan pelakunya dicurigai orang dekat korban.
"Pelaku kepada polisi mengaku nekat beraksi demikian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Diketahui pelaku terlilit utang, baik berupaka pinjaman konvensional maupun pinjaman online (pinjol) senilai Rp100 juta," kata Kapolres,Kamis (6/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang cerdik dengan modus menyimpan sepeda motornya di SPBU yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar rumah dan memadamkan aliran listrik.
Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. Karena pelaku merupakan menantu korban, maka sudah mengetahui secara pasti letak brankas yang akan dicuri itu.
Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali dengan cepat menyala. Dia langsung bersembunyi di kamar yang lain. Pelaku pun menunggu korban tertidur dan kembali mematikan sakelar listrik karena tak ada reaksi dari korban
"Pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait