Pengacara dari Kantor Hukum Fans and Partner Law Firm Fanpan Nugraha dan jajarannya nekat menerobos ke ruang rapat pejabat BPN Cianjur. (Foto: Istimewa)

Kasi Penataan ATR/BPN Cianjur Andi mengatakan, jika mempertanyakan soal pelayanan kepada kantor ATR/BPN Cianjur tidak dilarang, namun menurutnya jika masuk saat sedang rapat hal tersebut tidak tepat.

"Itu hak masyarakat mempertanyakan cuma waktunya saja saat pejabat-pejabat di sini sedang ada kegiatan rapat dan kebetulan Kepala ATR/BPN Cianjur juga sedang ke Jakarta," kata Andi. 

Sementara, mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan Fans and Partner Law Firm, pihakanya mengaku hal tersebut ada kesalahfahaman. 

"Mungkin ada miss komunikasi antara si pemohon dan jajaran kami ATR/BPN Cianjur," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network