Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku menganiaya korban sampai tewas di rumah mereka di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
"Korban dianiaya oleh ibu dan kakeknya menggunakan senjata tajam. Tangan korban diikat oleh pamanya. Kemudian korban ditenggelamkan hidup-hidup dengan tangan terikat dan kepala penuh luka di saluran irigasi Sungai Bugis, Anjatan, Indramayu," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait