Polresta Cirebon saat eksposes kasus kerusuhan disertai penjarahan saat aksi di DPRD Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus kerusuhan DPRD Cirebon ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network