BANDUNG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai masih ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.
Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun pada Perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.
"Kami meminta Gubernur untuk merevisi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. SK tersebut belum memenuhi harapan kami sebagi buruh," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen. Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait