Buruh Cimahi memblokade jalan protokol di Kota Cimahi. Akibatnya, arus lalu lintas macet parah. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022. Kepgub itu dinilai masih ambigu dan belum memenuhi keinginan pekerja.

Kepgub itu diatur dalam SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun pada Perusahaan di Jawa Barat. Di mana, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya naik sebesar 3,27 hingga 5 persen dari ketetapan UMK 2022.

"Kami meminta Gubernur untuk merevisi SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022. SK tersebut belum memenuhi harapan kami sebagi buruh," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, tuntutan revisi karena adanya aturan yang ambigu dalam diktum SK itu. Di mana, pada diktum pertama disebutkan kenaikan upah 3,27 hingga 5 persen. Namun pada diktum empat disebutkan antara buruh dan pengusaha bisa menyepakati bersama kenaikan upah, tanpa harus mengikuti diktum pertama. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network