Dia mengatakan, untuk di Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp10.600 bagi pekerja formal. Sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp16.800.
"Angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian. Lalu jika terjadi bunuh diri, ahli warisnya juga mendapatkan santunan dari negara, karena yang diberikan perlindungan adalah keluarga, istri, dan anaknya," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait