Bupati Garut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berharap di Tahun 2023 semua pekerja sudah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Komitmen kami pemerintah daerah akan menyelenggarakan instruksi bapak presiden melalui Inpres No 2 tahun 2021, tentang premi dan dukungan pemerintah daerah untuk BPJS (Ketenagakerjaan), saya berharap di 2023 semuanya sudah mendapatkan perlindungan," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono, memaparkan, melalui Inpres Nomor 2 tahun 2021 ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota serta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, untuk bersatu bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja yang ada di daerah masing-masing.
"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya administrasinya," papar Seto.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait