Kepala Desa Mancagar, Kabupaten Kuningan, Zainal Supenda, ditahan terkait dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari 1 miliar rupiah. (Foto: iNews).

"Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Mancagar, namun pada kenyataannya kepala desa bersama Kaur Keungan Mancagar melakukan tindak pidana korupsi yang mana dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar 

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa. Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta serta sejumlah dokumen milik tersangka.

Tersangka Zainal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network