KUNINGAN, iNews.id - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditahan pada Senin (10/11/2025) siang. Penahanan ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari 1 miliar rupiah.
Tersangka, yakni Zainal Supena merupakan Kades Mancagar, Kecamatan Lebakwangi. Dia ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan setelah hasil penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran dana desa 2022-2023.
Zainal Supena diduga tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Zainal juga diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan Kaur Keuangan desa yang saat ini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Dana hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar cicilan ke bank.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait