Kepala Kesbangpol Kota Bandung yang juga Wakil Ketua Tim Terpadu P4GN Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, kelurahan bersinar atau bersih narkoba, memiliki kriteria tertentu.
Di antaranya telah melaksanakan program P4GN secara masif. Dalam program itu, semua stakeholder, mulai masyarakat, RT, RW, karta, relawan dan lain, terlibat, seperti di Kelurahan Cikutra.
Dasar regulasi kelurahan bersinar adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN (Rencana Aksi Nasional) mengenai penguatan P4GN, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN, dan Perda Nomor 5 tahun 2021.
"Bambang berharap, kelurahan bersinar ini harus segera terbentuk guna mewujudkan Kota Bandung bersinar dan kota tanggap ancaman bahaya narkoba (Kotan)," kata Bambang.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba kampung narkoba kota bandung BNN Kota Bandung penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika peredaran narkotika peredaran narkoba
Artikel Terkait