Suhartono, pemuda pengangguran yang tiga kali memperkosa bocah SD di Cirebon. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Korban yang ketakutan akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku. Namun setelah kejadian yang ketiga, korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton

Saat ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengontrol handphone anak dan pastikan tidak ada aplikasi atau media yang bisa memancing nafsu lawan jenis," ujar Kompol Anton.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network