"Korban yang ketakutan akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku. Namun setelah kejadian yang ketiga, korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton
Saat ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengontrol handphone anak dan pastikan tidak ada aplikasi atau media yang bisa memancing nafsu lawan jenis," ujar Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan pemerkosaan bocah anak sd anak sd diperkosa kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait