CIREBON, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon menangkap Suhartono (27) yang diduga tiga kali memperkosa anak SD. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos).
Setelah berkenalan, tersangka Suhartono memperdaya korban dan mengancam memviralkan fotonya hingga memperkosa korban. Dalam kasus ini petugas mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat menangkap pelaku Suhartono setelah menerima laporan keluarga korban.
Kepada petugas, tersangka Suhartono mengaku memperkosa korban anak perempuan berusia 11 tahun itu. Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah terbuai bujuk rayu.
Setelah kejadian pertama, pelaku memaksa korban berhubungan intim dengan mengancam akan memviralkan foto dan video.
"Korban yang ketakutan akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku. Namun setelah kejadian yang ketiga, korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton
Saat ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengontrol handphone anak dan pastikan tidak ada aplikasi atau media yang bisa memancing nafsu lawan jenis," ujar Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan pemerkosaan bocah anak sd anak sd diperkosa kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait