Permahi sangat khawatir, apabila HET naik, karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 harus dibebankan kenaikan HET. Masyarakat akan kesulitan membeli gas untuk kebutuhan sehari-hari karena lonjakan harga dari elpiji bersubsidi tersebut.
"Mengacu kepada Pasal 24A ayat 1 Permen ESDM No 28 tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih melihat kondisi daerah, daya beli masyarakat, serta margin. Dalam peraturan menteri juga dijelaskan bahwa regulasi pendistribusian berakhir di pangkalan yang bertransaksi langsung dengan masyarakat," kata Hernadi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait