Namun, catatan penting untuk pengadilan, yaitu psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Dugaan Ciri psikopat ada dalam diri Herry Wirawan semakin kuat setelah Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari mendapatkan fakta mencengangkan berdasarkan penuturan para korban.
Diah Kurniasari mengatakan, berdasarkan hasil pendampingan, para korban mengaku mengetahui bahwa perbuatan Herry Wirawan salah dan berdosa. "Tetapi, pelaku Herry Wirawan mengatakan bahwa perbuatan itu boleh dilakukan sehingga para korban menuruti kemauan pelaku," kata Diah.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kasus pemerkosaan belasan santriwati ustaz pesantren kota bandung
Artikel Terkait